Islam
dan Kekerasan Terhadap Perempuan
Sejak dibentuknya Hari Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan Sedunia pada tahun 1981 sampai sekarang, yaitu tahun 2013,
jumlah kekerasan yang dialami oleh perempuan justru semakin meningkat. Bentuk
kekerasan itu sendiri tidak hanya berupa penyiksaan fisik, tetapi juga tindakan lain yang menyakiti secara
psikologis, ekonomi, dan seksual. Pelakunya pun tidak hanya dari kalangan individu,
melainkan komunitas juga, seperti kelompok, organisasi, maupun lembaga negara.
Kekerasan yaitu setiap perbuatan yang
berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik,
seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban. Sedangkan kekerasan
terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau
penderitaan pada perempuan baik secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis,
dan termasuk ancaman tindakan tertentu, yaitu pemaksaan atau perampasan
kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.[1]
Kekerasan yang dialami oleh kaum
perempuan, biasanya diakibatkan oleh adanya ketimpangan atau ketidakadilan
gender. Seperti adanya perbedaan peran serta hak antara perempuan dan laki-laki,
dimana perempuan berada pada posisi dibawah dibandingkan laki-laki (subordinat) dan status perempuan yang
lebih rendah dari laki-laki. Hak
istimewa laki-laki inilah yang menjadikan perempuan seperti barang miliknya, yang
bisa diperlakukan semaunya termasuk dengan tindak kekerasan.
Menurut
data dari Komnas Perempuan RI yang pernah saya baca, ada
216.156 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama
tahun 2012, yang terdiri
dari 203.507 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 329 Pengadilan
Agama, 87 PN dan PM dan 2 UPPA serta 12.649 kasus yang ditangani oleh 225 lembaga
mitra pengada layanan, yang tersebar di 30 Provinsi.[2]
Kekerasan yang terjadi ini bersumber
dari ranah personal, ranah komunitas dan ranah negara. Ranah personal yaitu pelaku
adalah orang yang memiliki hubungan darah seperti ayah, kakak, adik, paman, kakek, kerabat, suami,
maupun relasi intim (pacar). Ranah
komunitas yaitu pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah
ataupun perkawinan. Bisa
jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman kerja, tokoh masyarakat,
ataupun orang yang tidak
dikenal. Ranah
negara yaitu pelaku kekerasan adalah aparatur negara dalam kapasitas tugas
ketika pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk
menghentikan atau justru membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut.[3]
Mayoritas rentang usia perempuan korban
di ranah personal adalah 25-40 tahun. Sementara usia mayoritas korban di ranah komunitas semakin
muda yakni antara usia 13–18 tahun. Pada ranah komunitas, jenis dan bentuk
kekerasan yang paling banyak terjadi ialah kekerasan seksual, diantaranya perkosaan
dan pencabulan.
Selain itu, ada juga kasus gang rape yaitu, korban diperkosa oleh lebih
dari 1 orang pelaku (jumlah pelaku 2–7 orang) yang merupakan tim/gang, biasanya
para pelaku ini saling mengenal dan melakukan tindak perkosaan dengan
perencanaan.
Selain dari data yang saya paparkan
diatas, saya rasa ada beberapa kasus yang belum terdaftar di Komnas Perempuan
RI. Hal ini dikarenakan korban atau orang-orang disekitar korban yaitu
keluarga, teman, saudara, tetangga, ataupun orang lain takut untuk melapor kepada pihak yang
berwajib. Bisa jadi dikarenakan orang-orang tersebut mendapat tekanan atau
ancaman dari si pelaku kekerasan tersebut, antara lain jika melapor akan
mendapat ancaman dari segi ekonomi, yaitu istri tidak akan diberikan nafkah
lagi oleh suami, atau bahkan kekarasan tersebut akan dilakukan/diulangi lagi
terhadap korban dan itu pun lebih parah. Hal ini dibuktikan ketika saya berada di Pengadilan Agama
Tulungagung, ada seorang laki-laki yang mengaku sebagai menantu dari seorang suami
dan istri yang sudah menikah selama kurang lebih 30 tahun dan sudah memiliki
cucu, tetapi siapa sangka ternyata ada tindak kekerasan terhadap istri yang
dilakukan oleh suami yang selama kurang lebih 20 tahun di rumahnya sendiri,
antara lain yaitu suami menendang istri, memukul, menampar, bahkan mencaci pun
juga sering. Tetapi si istri hanya diam saja ketika suaminya berbuat seperti
itu, dengan alasan istri belum mampu mandiri dalam segi ekonomi. Sehingga istri
memilih untuk diam dan memendamnya sendiri. Bahkan anak-anaknya, dilarang untuk
melapor ke pihak yang berwajib karena masih berharap suami tersebut akan
bertaubat dan tidak akan mengulanginya lagi. Peristiwa ini pun bertahan sampai kurang
lebih selama 20 tahun. Nah, pemikiran inilah yang seharusnya kita ubah. Karena
kita sekarang tidak lagi hidup dalam masa penjajahan dan tidak lagi mengalami
diskriminasi. Perempuan seharusnya dapat mempertahankan hak asasinya dimanapun
dia berada.
Selain itu diranah komunitas, saya juga
sering melihat acara berita di televisi yang mengabarkan bahwa banyak Tenaga
Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri yang mendapat
perlakuan kasar oleh majikannya sendiri. Mereka dipaksa untuk melayani seks
majikan laki-lakinya, ada juga perlakuan kasar terhadap fisik yang dialami oleh
TKW tersebut, antara lain: disiram air panas oleh majikan, bekerja tanpa di
gaji, makanan pun tidak layak untuk dimakan, bahkan juga dikurung di rumah
tanpa ada ijin untuk menikmati keindahan luar rumah. Selain itu, banyak juga
saya temui kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh siswi sekolah, yang
berbentuk pelecehan seksual. Pelakunya pun berasal dari guru atau bahkan oleh
kepala sekolahnya sendiri juga pernah terjadi.
Contoh-contoh tersebut hanya sebagian
kecil saja. Saya yakin ada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang
terjadi di daerah-daerah lain yang sampai saat ini belum ter-ekspose oleh media. Padahal
dalam Islam, sudah dijelaskan bahwasanya laki-laki dan perempuan adalah sama
derajatnya dihadapan Allah SWT. Memiliki Hak Asasi yang sama, berhak untuk
hidup, berhak untuk memperoleh pendidikan yang sama, berhak untuk memeluk agama
masing-masing, dan juga berhak untuk merdeka dari segala macam perbudakan baik
yang dilakukan oleh keluarga sendiri maupun orang lain.
Islam memandang sosok perempuan bukanlah
sebagai musuh atau lawan kaum laki-laki. Sebaliknya perempuan adalah bagian
dari laki-laki, demikian pula laki-laki adalah bagian dari perempuan, keduanya
bersifat saling melengkapi. (QS. Ali Imran (3): 195) “Maka Tuhan mereka memperkenankan
permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan
amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan,
(karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang
yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada
jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan
kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang
mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah
pada sisi-Nya pahala yang baik." [4]
Selain
itu juga dijelaskan dalam firman Allah QS. At- Taubah ayat
71-72, yang artinya sebagai berikut :
“Dan orang-orang yang beriman,
lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Allah
menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat)
surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan
(mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. Dan keridhaan Allah adalah
lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.” (QS At taubah : 71-72)[5]
Kedua ayat inilah yang menegaskan
samanya kedudukan antara laki-laki dan perempuan di hadapan Allah SWT. Tidaklah
perempuan itu lebih rendah kedudukannya daripada laki-laki. Perempuan ditempatkan
dalam kedudukan sejajar dengan laki-laki. Memiliki kewajiban yang sama
dihadapan Allah untuk berbuat kebaikan dan menolak kejahatan, serta kewajiban
ibadah yang sama. Keduanya pun juga harus
saling menghormati dan menyayangi satu sama lain.
“Mereka yang berbahagia bukanlah mereka yang
hidup tanpa masalah, tetapi mereka yang terampil mengelola setiap masalah
menjadi penuh hikmah.” (Kata-kata Bijak)
Nama Anggota Kelompok
HES7
1. Afrik
Yunari (3221103002)
2. Nanang
Atma Wijaya (3221103016)
3. Uzlifatul
Umamah Idris (3221103025)
[1] Perda_Nomor_3_Tahun_2012_tentang_Perlindungan_Perempuan_dan_Anak_Korban_Kekerasan_Pdf.
(Diakses pada Selasa, 22 Oktober 2013).
[2] http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/03/Lembar-Fakta-Catahu-2012-_Launching-7-Maret-2013_.pdf (Diakses pada Selasa, 22 Oktober 2013).
[3] Ibid.
[4] http://materitarbiyah.wordpress.com/2008/02/01/wanita-dalam-pandangan-islam/ (Diakses pada
Sabtu, 26 Oktober 2013).
benar apa yang di katakan penulis, bahwa kita sebagai perempuan harus bisa hidup mandiri,,,,,
BalasHapus