Rabu, 30 Oktober 2013

kekerasan terhadap perempuan

Islam dan Kekerasan Terhadap Perempuan
Sejak dibentuknya Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sedunia pada tahun 1981 sampai sekarang, yaitu tahun 2013, jumlah kekerasan yang dialami oleh perempuan justru semakin meningkat. Bentuk kekerasan itu sendiri tidak hanya berupa penyiksaan fisik, tetapi  juga tindakan lain yang menyakiti secara psikologis, ekonomi, dan seksual. Pelakunya pun tidak hanya dari kalangan individu, melainkan komunitas juga, seperti kelompok, organisasi, maupun lembaga negara.
Kekerasan yaitu setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban. Sedangkan kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan baik secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, dan termasuk ancaman tindakan tertentu, yaitu pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.[1]
Kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan, biasanya diakibatkan oleh adanya ketimpangan atau ketidakadilan gender. Seperti adanya perbedaan peran serta hak antara perempuan dan laki-laki, dimana perempuan berada pada posisi dibawah dibandingkan laki-laki (subordinat) dan status perempuan yang lebih rendah dari laki-laki. Hak istimewa laki-laki inilah yang menjadikan perempuan seperti barang miliknya, yang bisa diperlakukan semaunya termasuk dengan tindak kekerasan.
Menurut data dari Komnas Perempuan RI yang pernah saya baca, ada 216.156 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2012, yang terdiri dari 203.507 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 329 Pengadilan Agama, 87 PN dan PM dan 2 UPPA serta 12.649 kasus yang ditangani oleh 225 lembaga mitra pengada layanan, yang tersebar di 30 Provinsi.[2]
Kekerasan yang terjadi ini bersumber dari ranah personal, ranah komunitas dan ranah negara. Ranah personal yaitu pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah seperti ayah, kakak, adik, paman, kakek, kerabat, suami, maupun relasi intim (pacar). Ranah komunitas yaitu pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman kerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal. Ranah negara yaitu pelaku kekerasan adalah aparatur negara dalam kapasitas tugas ketika pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut.[3]
Mayoritas rentang usia perempuan korban di ranah personal adalah 25-40 tahun. Sementara usia mayoritas korban di ranah komunitas semakin muda yakni antara usia 13–18 tahun. Pada ranah komunitas, jenis dan bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi ialah kekerasan seksual, diantaranya perkosaan dan pencabulan. Selain itu, ada juga kasus gang rape yaitu, korban diperkosa oleh lebih dari 1 orang pelaku (jumlah pelaku 2–7 orang) yang merupakan tim/gang, biasanya para pelaku ini saling mengenal dan melakukan tindak perkosaan dengan perencanaan.
Selain dari data yang saya paparkan diatas, saya rasa ada beberapa kasus yang belum terdaftar di Komnas Perempuan RI. Hal ini dikarenakan korban atau orang-orang disekitar korban yaitu keluarga, teman, saudara, tetangga, ataupun orang lain  takut untuk melapor kepada pihak yang berwajib. Bisa jadi dikarenakan orang-orang tersebut mendapat tekanan atau ancaman dari si pelaku kekerasan tersebut, antara lain jika melapor akan mendapat ancaman dari segi ekonomi, yaitu istri tidak akan diberikan nafkah lagi oleh suami, atau bahkan kekarasan tersebut akan dilakukan/diulangi lagi terhadap korban dan itu pun lebih parah. Hal ini dibuktikan  ketika saya berada di Pengadilan Agama Tulungagung, ada seorang laki-laki yang mengaku sebagai menantu dari seorang suami dan istri yang sudah menikah selama kurang lebih 30 tahun dan sudah memiliki cucu, tetapi siapa sangka ternyata ada tindak kekerasan terhadap istri yang dilakukan oleh suami yang selama kurang lebih 20 tahun di rumahnya sendiri, antara lain yaitu suami menendang istri, memukul, menampar, bahkan mencaci pun juga sering. Tetapi si istri hanya diam saja ketika suaminya berbuat seperti itu, dengan alasan istri belum mampu mandiri dalam segi ekonomi. Sehingga istri memilih untuk diam dan memendamnya sendiri. Bahkan anak-anaknya, dilarang untuk melapor ke pihak yang berwajib karena masih berharap suami tersebut akan bertaubat dan tidak akan mengulanginya lagi. Peristiwa ini pun bertahan sampai kurang lebih selama 20 tahun. Nah, pemikiran inilah yang seharusnya kita ubah. Karena kita sekarang tidak lagi hidup dalam masa penjajahan dan tidak lagi mengalami diskriminasi. Perempuan seharusnya dapat mempertahankan hak asasinya dimanapun dia berada.
Selain itu diranah komunitas, saya juga sering melihat acara berita di televisi yang mengabarkan bahwa banyak Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri yang mendapat perlakuan kasar oleh majikannya sendiri. Mereka dipaksa untuk melayani seks majikan laki-lakinya, ada juga perlakuan kasar terhadap fisik yang dialami oleh TKW tersebut, antara lain: disiram air panas oleh majikan, bekerja tanpa di gaji, makanan pun tidak layak untuk dimakan, bahkan juga dikurung di rumah tanpa ada ijin untuk menikmati keindahan luar rumah. Selain itu, banyak juga saya temui kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh siswi sekolah, yang berbentuk pelecehan seksual. Pelakunya pun berasal dari guru atau bahkan oleh kepala sekolahnya sendiri juga pernah terjadi.
Contoh-contoh tersebut hanya sebagian kecil saja. Saya yakin ada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di daerah-daerah lain yang sampai saat ini belum ter-ekspose oleh media. Padahal dalam Islam, sudah dijelaskan bahwasanya laki-laki dan perempuan adalah sama derajatnya dihadapan Allah SWT. Memiliki Hak Asasi yang sama, berhak untuk hidup, berhak untuk memperoleh pendidikan yang sama, berhak untuk memeluk agama masing-masing, dan juga berhak untuk merdeka dari segala macam perbudakan baik yang dilakukan oleh keluarga sendiri maupun orang lain.
Islam memandang sosok perempuan bukanlah sebagai musuh atau lawan kaum laki-laki. Sebaliknya perempuan adalah bagian dari laki-laki, demikian pula laki-laki adalah bagian dari perempuan, keduanya bersifat saling melengkapi. (QS. Ali Imran (3): 195) Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik." [4]
Selain itu juga dijelaskan dalam firman Allah QS. At- Taubah ayat 71-72, yang artinya sebagai berikut :
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.” (QS At taubah : 71-72)[5]
Kedua ayat inilah yang menegaskan samanya kedudukan antara laki-laki dan perempuan di hadapan Allah SWT. Tidaklah perempuan itu lebih rendah kedudukannya daripada laki-laki. Perempuan ditempatkan dalam kedudukan sejajar dengan laki-laki. Memiliki kewajiban yang sama dihadapan Allah untuk berbuat kebaikan dan menolak kejahatan, serta kewajiban ibadah yang sama.  Keduanya pun juga harus saling menghormati dan menyayangi satu sama lain.
Mereka yang berbahagia bukanlah mereka yang hidup tanpa masalah, tetapi mereka yang terampil mengelola setiap masalah menjadi penuh hikmah.(Kata-kata Bijak)

Nama Anggota Kelompok HES7
1.    Afrik Yunari                   (3221103002)
2.    Nanang Atma Wijaya     (3221103016)
3.    Uzlifatul Umamah Idris    (3221103025)



[1] Perda_Nomor_3_Tahun_2012_tentang_Perlindungan_Perempuan_dan_Anak_Korban_Kekerasan_Pdf. (Diakses pada Selasa, 22 Oktober 2013).
[3] Ibid.
[5] http://thisisgender.com/wanita-dalam-islam/  (Diakses pada Sabtu, 26 Oktober 2013).

1 komentar:

  1. benar apa yang di katakan penulis, bahwa kita sebagai perempuan harus bisa hidup mandiri,,,,,

    BalasHapus